Keagenan kapal
KEAGENAN
KAPAL
Definisi keagenan adalah hubungan
berkekuatan secara hukum yang terjadi bilamana dua pihak bersepakat membuat
perjanjian, dimana salah satu pihak dinamakan agen (Agent) setuju untuk
mewakili pihak lainnya yang dinamakan pemilik
(Principal) dengan syarat bahwa pemilik tetap mempunyai hak untuk mengawasi
agennya mengenai kewenangan yang dipercayakan kepadanya.
A.
Pengertian Agen Kapal
-
Apabila suatu kapal berlabuh di
suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan mempunyai berbagai
keperluan yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi berbagai kebutuhan tersebut
perusahaan pelayaran yang tidak mempunyai cabang disuatu pelabuhan akan
menunjuk perusahaan pelayaran lain yang berada di pelabuhan tersebut sebagai
agen.
-
Secara garis besar ada 3 jenis
agen yaitu : General Agent, Sub Agent atau Agen dan Cabang Agen
1.
General Agent (Agen Umum)
Adalah suatu
perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing
untuk melayani kapal-kapal miliknya selama berlayar dan singgah di pelabuhan di
Indonesia
Contoh: - Maersk Sea Line menunjuk PT.Djakarta Lloyd
- Mocean Shipping menunjuk PT. Meratus Line, sebagai General Agent
Persyaratan
sebagai General Agent :
a.
Perusahaan Pelayaran Indonesia yang memiliki kapal berbendera Indonesia berukuran
minimal 5.000 GRT baik secara kumulatif.
b.
Memiliki bukti Perjanjian Keagenan
Umum (Agency Agreement) atau Surat Keagenan Umum (Letter of Appointment)
2.
Sub Agent
Adalah suatu
perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh General Agent untuk melayani kebutuhan
kapal di suatu pelabuhan. Berfungsi sebagai wakil dari General Agent.
Contoh
: PT. Djakarta Llloyd
sebagai General Agent Maersk Sea Line menunjuk PT. Meratus Line sebagai Sub Agent di
Banjarmasin.
3.
Cabang Agen
Adalah cabang dari General Agent di suatu pelabuhan
tertentu.
Contoh : PT. Meratus Line yang
telah ditunjuk sebagai General Agent oleh Mocean Shipping memerintahkan
cabang-cabangnya yang ada di Indonesia untuk melayani keperluan kapal Mocean Shipping yang singgah di pelabuhan
tersebut.
Istilah-istilah di Keagenan Kapal :
1. Booking Agent
Adalah perusahaan pelayaran atau forwarding yang
ditunjuk untuk mengurusi muatan kapal dengan sistem liner
2. Special Agent (Agen
Khusus)
Adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk untuk
melayani kapal dengan sistem tramper pada saat Charter di suatu pelabuhan untuk
kegiatan bongkar-muat.
3. Port Agent
Adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk untuk
melakukan tugas-tugas di suatu pelabuhan. Port Agent dapat menunjuk Sub Agent
di pelabuhan lainnya untuk mewakilinya. Port Agent tetap bertanggung jawab
terhadap principalnya.
4. Protectual Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh pencharter yang
tercantum dalam Charter Party untuk mewakili kepentinganannya.
5. Husbandry Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh principal untuk
mewakili diluar kepentingan B/M, umpama hanya mengurus ABK, Repair, Supplier
dll.
6. Boarding Agent
Adalah petugas dari keagenan yang selalu
berhubungan dengan pihak kapal. Biasanya Boarding Agent yang pertama naik ke
kapal waktu kapal tiba dan terakhir meninggalkan kapal ketika kapal akan
berangkat. (Dinas Luar
Operasi)
7. Cargo Handling Agent
Adalah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk
untuk melayani kegiatan bongkar-muat di pelabuhan.
8. Istilah di PT.
Meratus Line:
a. Meratus As Agent
(MAA) adalah Meratus Line beserta cabang-cabangnya ditunjuk sebagai Agen oleh
perusahaan pelayaran yang tidak mempunyai cabangnya di suatu pelabuhan
tertentu.
b. Meratus As Principal
(MAP) adalah Meratus Line sebagai
pemilik kapal menunjuk perusahaan pelayaran lain sebagai agen untuk melayani keperluan kapal
di pelabuhan dimana Meratus Line tidak ada cabang.
B.
Tugas Keagenan Kapal
1. Tugas General Agent
Secara garis besar ada 2 jenis :
·
Tugas Keagenan Perizinan
Mengurus semua ijin-ijin di Dirjen Perhubungan
Laut Jakarta, dikantor adpel dan PT. Pelindo sehubungan dengan penunjukan keagenan.
- Tugas
Koordinasi yang meliputi :
a. Koordinasi Operasi
dan Pemasaran
-
Memastikan waktu sandar, lama B/M, estimasi
keberangkatan dan melaporkan saat setelah sandar dan kegiatan B/M serta
keberangkatan dengan jumlah muatannya.
-
Mencarikan muatan atau bila principal yang cari
muatan maka Agen koordinasi dengan Shipper untuk mengatur semua keperluan yang
berhubungan dengan muatan. Mengumumkan kedatangan kapal dan rencana berangkat
dengan tujuan kemana saja, serta melaporkan kondisi muatan tersebut kepada
principal.
b. Koordinasi Keuangan
Mengumpulkan dan mencatat semua pengeluaran biaya
dan tagihan kapal selama berada di pelabuhan. Karena tagihan dari pelabuhan
sering terlambat, maka bagian Disbursement bertugas menyelesaikan
tagihan-tagiahan yang belum selesai. Oleh karena itu agen memerlukan Advance
Money yang cukup, terutama untuk kapal-kapal tramper sebab mungkin tidak
singgah lagi.
c. Penunjukan Sub Agent
atau Agen
Untuk pelaksanaan tugas tertentu atau di pelabuhan
tertentu, General Agent tidak melakukannya sendiri. General Agent akan
memerintahkan cabangnya atau perusahaan lain sebagai agennya.
d. Mengumpulkan
disbursement pengeluaran kapal
Bagian disbursement mengumpulkan semua tagihan
selam kapal di pelabuhan sampai dengan berangkat beserta bukti-bukti notanya,
harus berkoordinasi denagn operasi dan keuangan.
e. Koordinasi lain yang
berkaitan dengan muatan dan dokumentasi.
2. Tugas Sub Agent atau
Agen
Secara garis besar ada 2 jenis :
a. Pelayanan Kapal
(Ship’s Husbanding) yang meliputi :
Pelayanan ABK, perbaikan atau pemeliharaan kapal,
pemuatan kapal. (bunker, air, spare part dll)
b. Operasi Keagenan
(Cargo Operation) yang meliputi :
Clearance in-out, tambat, tunda, pandu tiba
berangkat, pengawasan B/M, dokumen muatan.
C. Organisasi Keagenan Kapal
1. Di PT. Meratus Line,
tugas bagian keagenan kapal dibawah Agency GM di Head Office baik MAA maupun
MAP. Sedangkan pelaksanaa di cabang ditangani oleh Marine Operation Coordinator
dibawah Kepala Operasi yang bertanggung jawab kepada Kepala Cabang setempat.
2. Bila ditugaskan oleh
principal untuk mencari muatan maka dilaksanakan oleh bagian Sales dan Customer
Servicenya. Sedangkan urusan dokumen menjadi tugas bagian Dokumentasi In
Bound/Out Bound
3. Marine Operational
bertugas antara lain meliputi :
a. Clearance in-out
b. Mencari tambatan dan
proses sandar kapal sampai dengan keberangkatannya
c. Melayani permintaan
kapal air, rangsum, BBM, perbaikan dan keperluan kapal yang lain ke Rumah Sakit
bila ada crew yang sakit.
d. Memberikan supervisi
kepada PBM dan mengontrol pelaksanaan B/M
e.
Membuat D.A. (Disbursement
Account) dan laporan ke agency pusat dan principal.
f.
PBM dapat ditunjuk oleh principal,
cargo owner atau agen.
g. Bagian keuangan
meneriama Advance dari principal, mengeluarkan biaya-biaya selama di pelabuhan.
h. Memverifikasi atas
nota disbursement dan mengirim ke principal.
i.
Membayar kekurangan disbursement ke agen yang
ditunjuk (MAP).
j.
Bila agen ditugaskan untuk mencari muatan maka
bagian keuangan melaksanakan freight Collection dan mengirimkan ke principal.
D.
Penghasilan Agen Pelayaran
1. Pendapatan Agen
Pelayaran dari jasa yang diberikan kepada kapal-kapal yang telah menunjuknya
untuk melayani kegiatan kapal di pelabuhan agar akan mendapat call fee dari setiap kapal yang singgah
dan juga mendapat komisi dari muatan yang akan dimuat ke kapal berupa
persentase dari freight.
2. Komisi dari kapal :
a. Kapal-kapal keagenan
(call fee dan komisi dari muatan).
b. Kapal-kapal milik
sendiri.
c. Jasa order dari
Perusahaan B/M (PBM) yang ditnjuk untuk B/M dari kapal keagenan/milik.
3. Pendapatan usaha
keagenan berupa :
a. Komisi Sub Agent.
b. EMKL.
c. Haulage / trucking.
d. Depot.
e. Transhipment.
f. Lain-lain.
E.
Dokumen Perdagangan
Salah satu tugas keagenan kapal adalah berkaitan dengan pengawasan dokumen,
baik dokumen kapal maupun dokumen perdagangan.
Dokumen pelayaran yang umumnya digunakan adalah :
1. Bill of Lading (B.L) atau konosemen
Adalah dokumen pelayaran yang berfungsi sebagai :
a. Bukti bahwa barang
telah dimuat di kapal.
b. Dokumen hak milik
dari pemilik barang (Document of Title).
c. Kontrak angkutan (Contract of Affreightment).
d. Dokumen jual-beli
(Transferable Document).
e. Bila hanya ditujukan
kepada penerima maka B.L ini termasuk Non
Negotiable, sedangkan bila diperdagangkan B.L ini disebut Negotiable.
2. Sea Way Bills
Keuntungan
memakai Way Bill adalah :
a. Consignee dapat mengambil barangnya tanpa Way Bill, asal dapat
menunjukkan identitasnya. Memakai
B.L tradisional tidak akan mungkin, hal ini dapat menimbulkan komplikasi karena
keterlambatan penerimaan barang.
b. Dapat dilakukan dalam
pengiriman antar kenalan, dimana tidak ada resiko financial.
c. Juga dapat dilakukan
bila sudah ada saling kepercayaan dalam pengiriman dagangan.
3. Manifest
a.
Cargo manifest merupakan dokumen
yang menginformasikan tantang jumlah muatan di kapal untuk setiap satu
pelabuhan tujuan.
b.
Freight manifest menerangkan
tentang freight, surcharge dll.
c.
Manifest disiapkan oleh agen /
perwakilan pengangkut namun dapat juga dikerjakan oleh freight forwarder bila
harus berhubungan dengan Bea Cukai dan Pejabat Pelabuhan.
4. Shipping Note
a.
Merupakan dokumen yang dibuat oleh
Shipper ditujukan kepada Carrier untuk membooking muatan
b.
Merupakan tanda komitmen Shipper
untuk meninggalkan muatannya dan juga digunakan untuk mempersiapkan B.L
5. Delivery Order (D.O)
Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang
berkuasa menyimpan barang. Didalam mendapatkan D.O., Consignee telah melunasi :
freight, biaya-biaya pelabuhan (THC, Storage, Dermaga, OPP / OPT)
6. Mate’s Receipt
Adalah dokumen
tanda terima dari pengangkut untuk menyatakan bahwa barangnya telah diterima di
kapal dimana berfungsi untuk menukarB.L.
Disamping dokumen utama tersebut terdapat juga dokumen / formulir tambahan
dalam pengawasan operasional kapal sewaktu dikerjakan oleh stevedoring dan
dokumen-dokumen pergudangan.
7. Laporan B/M Kapal
a.
Untuk Stevedoring
1.
Formulir Pre Arrival Meeting (PAM)
untuk melaporkan pelaksanaan dan kesimpulan hasil meeting
2.
Laporan evaluasi operasional
per-kapal
3.
Laporan B/M per-kapal
4.
Laporan operasional kapal-kapal
5.
Statement of Facts (SOF)
6.
Notice of Readyness (NOR)
7.
Laporan Claim
8.
Laporan Overcarried Cargo dan
Shortage Cargo (bukan partai)
9.
Tally Sheet B/M, Stowage Plan, Bay
Plan.
b.
Untuk Pergudangan
1. Formulir-formulir
yang sudah ditetapkan oleh PT. Pelindo (PPKB, SPKBM, KUB dll)
2. CLL / CDL, EIR, Tally
Sheet keluar/masuk barang, Surat Jalan
3.
Statement of Damaged Cargo, List
of Short / Over Landed Cargo
F. Hubungan Keagenan Kapal dengan Bea Cukai
Ø Khusus untuk
kapal-kapal yang datang dari atau berangkat keluar negeri, agen harus mengurus
Custom Clearance ke Bea Cukai yang memang bertugas mengawasi lalu lintas barang
export dan import yang berhubungan dengan beanya.
Ø Pada kedatangan
kapal, agen harus menyerahkan Inward manifest ( import manifest), Rencana
Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Provision List dan Data Personal Effects
dari crew kapal.
Ø Pada keberangkatan
kapal, agen juga harus mengurus Custom Clearance dengan menyerahkan export
manifest (Entry Outward Manifest).
Ø Muatan import maupun
export harus ditimbun di lini I yaitu kawasan pelabuhan dibawah pengawasan Bea
Cukai baik gudang maupun lapangan.
Ø Sedangkan forwarding
/ EMKL mengurus dokumen import untuk ijin
pengeluaran barang dari pelabuhan dan dokumen export sebagai ijin dapat
mengexport barang.
Ø Bila ada muatan yang
tidak dibongkar di pelabuhan itu karena untuk tujuan pelabuhan lain yang
berikutnya juga harus dilaporkan manifestnya untuk diendorse.
G. Prosedur Pemuatan dan Pembongkaran Muatan
Untuk kapal-kapal keagenan perlakuannya sama dengan prosedur melayani kapal
milik didalam pelaksanaan kegiatan B/M. Namun harus koordinasi dengan Principal
/ Charterer serta mengikuti petunjuknya. Untuk keagenan kapal asing dan
kapal-kapal yang muat barang export / import mengikuti peraturan Bea Cukai.
1. Prosedur Bongkaran
(Import)
Dokumen
barang bongkaran / import : manifest, copy B.L., Discharging List, Bay
Plan / Stowage Plan.
Atas dasar dokumen tersebut, maka agen akan
melakukan sebagai berikut:
a. Memberitahu kepada
para consignee; ETA kapal, kapan mulai / selesai bongkar. Tuntutan claim
diajukan paling lambat 3 hari setelah selesai bongkar.
b. Melaporkan kepada Bea
Cukai.
c. Consignee / EMKL
mulai mengurus dokumen bongkaran terkait dan memproses D.O.
d. Consignee / EMKL
menyelesaikan kewajiban terhadap pelayaran seperti : freight, jaminan
peti-kemas, doc. fee, THC dan biaya lainnya kalau ada. Kemudian D.O. diterima
dan mengurus kewajiban di Bea Cukai mendapatkan Surat Jalan dari Bea Cukai.
e. Mengurus proses
pengeluaran barang di PBM atau gudang.
2. Persiapan Barang
Export
Shipper menyerahkan Shipping
Instruction (S.I.) kepada agen.
S.I. memuat data sebagai berikut :
a.
Nama shipper, consignee dan notify
address.
b. Pelabuhan muat dan
bongkar.
c. Merk dan no. serta
barang sesuai packing list, jumlah muatan, colli, berat dan volume.
d. Nama kapal yang akan
mengangkut.
e.
Pembayaran freight prepaid atau
collect.
f.
Jumlah original dan copy B.L. yang
dikehendaki.
g.
Copy Pemberitahuan Export Barang
(PEB).
Atas data-data tersebut agen
membuat draft B.L disampaikan ke Shipper, bila sudah disetujui maka dibuat B.L
asli.
3. Document For In / Out Clearance
a. Sebelum
kapal tiba di pelabuhan, agen menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing)
2. PPKB (Permohonan Pelayaran Kapal dan Barang)
3. RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
4. Memorandum pemeriksaan dokumen kapal
5. Letter of Appointment dari owners / kapal
6.
Master Cable
7.
ISSC (International Ship Security Certificate) dari kapal
8.
Ship Particulars dari owners / kapal
9.
Crew List dari kapal
10. Manifest dan copy B.L.
b. Dokumen yang disiapkan pada saat kapal tiba
di pelabuhan :
1.
Crew List
2.
Crew Personal Effect
3.
Voyage Memo
4. Ammunition
List atau Dangerous Cargo List
5. Store List dan Provision List
c. Dokumen
yang disiapkan pada saat keberangkatan kapal :
1. Sailing Declaration dari karantina dan
Quarantine Clearance
2.
Cargo Manifest dan copy B.L.
3.
Port Clearanace Out (SIB)
4.
Immigration Clearance
5.
Custom Clearance
H. Tata Cara Mendapatkan D.O.
Consignee atau EMKL yang ditunjuk untuk dapat mengeluarkan barangnya dari
pelabuhan harus mengurus D.O.. Dapat menukarkan B.L asli atau bila belum ada
B.L. asli maka harus menyerahkan jaminan.
1. Penukaran D.O. dengan
B.L. asli.
Consignee / EMKL menyerahkan salah satu lembar
B.L. asli untuk ditukar dengan D.O. Bila lebih satu lembar B.L. asli maka yang lainnya
tidak berlaku. Dalam prakteknya sering terjadi bank atau agen meminta seluruh
lembar asli agar diserahkan dengan maksud demi keamanan terutama kalau terjadi
perpindahan kepemilikan barang.
2. Penebusan D.O. tanpa
B.L. asli.
Consignee / EMKL harus menyerahkan jaminan
pribadi, jaminan perusahaan, jaminan bank.
a. Jaminan Pribadi
(dapat diterima untuk Recta B.L.).
Jaminan diberikan oleh pihak yang tercantum
namanya sebagai penerima, yang harus dibuktikan dengan bukti identitas diri
(harus sesuai).
b. Jaminan Perusahaan.
Diberikan oleh pihak yang namanya tercantum
sebagai penerima atau dalam to order of Bank B.L. tercantum sebagai
Notify Address Company Guarantee dapat diterima hanya apabila perusahaan yang
memberikan jaminan sudah diketahui dengan baik bonafiditas dan kredibilitasnya.
c. Jaminan Bank
Adalah jaminan oleh Bank yang namanya tercantum
sebagai pihak yang akan memberikan order penyerahan barang (to order of Bank)
Ada beberapa kemungkinan :
1. Bank memberikan
jaminan kepada pelayaran untuk menyerahkan B.L. asli setelah dokumen tersebut
diterima oleh bank. Jaminan
seperti ini dapat diterima untuk barang Pemerintah dan jaminan diberikan oleh
bank Pemerintah.
2. Bank memperkuat
jaminan yang diberikan Consignee yang isinya menyatakan bahwa Shipment
bersangkutan tersebut benar di-import melalui bank tersebut dan bank berjanji
untuk menyerahkan B.L. asli setelah diterima oleh bank
3. Bank mengambil alih
tanggung jawab consignee seperti dijanjikan consignee yaitu :
·
Bank akan memberikan ganti rugi seperti yang
dijanjikan oleh consignee bila terjadi kesalahan penyerahan barang. Besarnya
ganti rugi disebutkan dalam Surat Jaminan
·
Bank juga berjanji untuk
menyerahkan B.L asli setelah dokumen tersebut diterima oleh bank
·
Yang harus diperhatikan dalam surat jaminan bank
adalah tanggal berlakunya surat jaminan tersebut. Klaim yang terjadi karena
kesalahan penyerahan barang hanya dapat diajukan selama jangka waktu surat
jaminan tersebut masih berlaku.
I. Kekurangan dan Kerusakan Barang
Salah satu tugas
agen adalah mengurus muatan kapal, termasuk bila terjadi kekurangan atau
kerusakan barang.
Tata cara mengurus kekurangan atau kerusakan barang :
1. Bukti Kekurangan
Barang
Dikeluarkan oleh gudang bila pada waktu penyerahan
terjadi kekurangan jumlah barang bisa disebut ”Bukti Kekurangan Sementara” yang ditanda tangani kedua belah
pihak. Kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada agen untuk diganti dengan Bukti Kekurangan (Notice
of Shortage).
Dalam keterangan tersebut harus menyebutkan :
”PADA
WAKTU DISERAHKAN KEDAPATAN.....”. Karena bila tidak tahu persis
jumlah barang tersebut pada waktu pemuatan atau pengisisan container.
2. Bukti Kerusakan /
Bukti Pendapat
Bila pada waktu penyerahan terjadi kerusakan maka
diadakan pemeriksaan bersama (Joint Survey) yang disaksikan oleh penerima,
gudang dan pelayaran. Hasilnya dituangkan dalam Joint Survey Report dan
selanjutnya oleh agen dibuat Survey Report, jangan lupa menyebutkan :
a. ”Sebelum dibongkar,
pada waktu dibongkar”
b. ”Sebelum diserahkan,
pada waktu diserahkan”
c. Dan ”KEDAPATAN
..........”
J. Klaim Barang
1. Shipper harus memberitahukan secara tertulis
kepada agen bila terjadi kerusakan atau kekurangan barang di pelabuhan bongkar
pada waktu :
a. Sebelum atau pada
saat barang dikeluarkan oleh penerima
b. Tiga hari setelah
barang diambil, bila kerusakan tidak diketahui ketika dibongkar
c. Pemberitahuan /
pernyataan tertulis tidak diperlukan bila sudah diadakan Joint Survey yang
dituangkan dalam Joint Survey Report
2. Pihak yang dapat
mengajukan klaim adalah :
a. Consignee yang
tercantum dalam B.L.
b. Shipper bila B.L.
belum diendorse.
c. Pihak lain yang
diberi wewenang untuk menjadi pemilik B.L. dengan cara diendorse.
d. Perusahaan asuransi
yang menanggung barang, dimana shipper / consignee telah memindahkan haknya
(Subrogate) kepada perusahaan asuransi.
3. Prosedur pengajuan
klaim
Sebaiknya dilakukan ditempat kejadian
a. Claimant melihat dan
membicarakan dengan pengangkut / agen tentang besarnya kerusakan atau
kehilangan, sedapat mungkin ditempat kejadian
b. Jika belum mendapat
kepuasan maka claimant dapat melaksanakan melalui jalur hukum atau pengadilan
atau menunjuk arbitrator yang disepakati kedua belah pihak. Biasanya disebut
didalam clausul di B.L.
4. Batas waktu pengajuan
klaim :
a. Dalam waktu satu
tahun setelah penyerahan barang dalam hal klaim kerusakan
b. Dalam waktu satu
tahun dimana barang seharusnya diserahkan dalam hal klaim kehilangan
Menurut HAGUE VISBY RULES waktu pengajuan klaim dapat diperpanjang bila
kedua belah pihak menyetujui
5. Dasar pegajuan klaim
Pengangkut bertanggung jawab untuk menyerahkan
barang dalam jumlah dan kondisi sama seperti pada waktu diterima. Jadi
kerusakan dan kehilangan barang yang terjadi sejak barang diterima sampai
dengan barang diserahkan menjadi tanggung jawab pengangkut, sedangkan
pengangkut dapat membebankan kepada pihak terkait: kapal, PBM
6. Jenis klaim
Klaim yang dapat diajukan kepada pengangkut adalah
:
a. Klaim kerusakan yang
merupakan ganti rugi karena barang diserahkan dalam keadaan rusak (Damaged
Cargo)
b. Klaim kekurangan yang
merupakan tuntutan ganti rugi atas tidak diserahkannya sejumlah barang (Except
/ Short Delivery)
c. Hal-hal lain seperti
kelambatan penyerahan barang tidak dapat dituntut kepada pengangkut
7. Dokumen pendukung
klaim
Pada waktu mengajukan surat permohonan klaim, maka
claimant harus menyertakan dokumen pendukung sebagai berikut :
a. Bukti kekurangan atau
kerusakan
b. Copy B / L
c. Packing List
d. Invoice Pembelian
Barang
e. Polis Asuransi
f. Surat Tuntutan yang
menyebutkan jumlah nominal tuntutannya
8. Penelitian klaim.
Berdasarkan Surat Permohonan Klaim yang masuk,
pengangkut mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Menyelidiki kebenaran
adanya kekurangan / kerusakan barang berdasarkan berita acara kejadian, surat
jalan, tally sheet, D.O., bukti kerusakan / kekurangan, photo : bay plan /
stowage plan
b. Menyelidiki dimana
terjadinya kerusakan / kehilangan barang, apakah terjadi selama barang berada
dalam penguasaan pengangkut ?
-
Diselidiki sejak barang mulai masuk gudang,
stuffing luar atau stuffing dalam, berapa lama ditimbun di gudang / lapangan
-
Sebelum muat dan selama proses muat
-
Dalam pelayaran, ombak besar, kebocoran kapal
-
Sebelum bongkar dan sepanjang proses bongkar
-
Ditempat penumpukan sebelum keluar sampai dengan
proses penyerahan
c. Apakah kerusakan /
kehilangan barang terjadi sebagai akibat dari kesalahan pengangkutan atau pihak
lain
d. Kejadian diluar
kekuasaan pengangkut (Force Majeure) kesalahan pemilik barang, kelemahan
pengemasan (packing), kerusakan yang disebabkan oleh sifat barang itu sendiri
9. Force Majeure
Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab
kerusakan / kehilangan barang jika merupakan akibat dari kejadian diluar
kontrol manusia (Force Majeure). Misalnya : gempa bumi, bencana alam,
peperangan, huru-hara, kebakaran, pemogokan, larangan kerja, penyitaan oleh
pemerintah dan kebijakan pemerintah
10. Nilai klaim
a. Besarnya kerugian
yang diderita oleh pemilik barang sesuai harga barang yang rusak / hilang.
Harga barang adalah harga jual barang ditempat tujuan pada waktu barang
diserahkan
b. Berdasarkan maximum
liability pengangkut sebagaimana diatur dalam KUHD atau Konvensi Internasional
c.
Berdasarkan saran dari Protection
& Indemnity Club (P&I Club)
d.
Berdasarkan pertimbangan komersil
dalam rangka memelihara pelanggan (ex gratia payment)
11. Tanggung jawab maximum (Maximum Liability)
Adalah jumlah
terbesar yang harus ditanggung oleh pengangkut bila terjadi kerusakan /
kekurangan barang yang diatur dalam
konvensi internasional sebagai berikut :
a.
HAGUE RULES 1924 £ 100 per-Kg
b.
HAGUE VISBY RULES 1968 2,00 SDR per-Kg
666,67 SDR per-Kg
c.
HAMBURG RULES 1928 2,5
SDR per-Kg
835 SDR per-Kg
d. COGSA 1936 (USA ) US
$ 500 per-Kg
e. Sesuai perjanjian dalam clausul di B.L.
SDR (Special Drawing Right) adalah satuan uang
yang mengacu pada harga emas secara berkala setiap 1 atau 3 bulan. IMF akkan
mengeluarkan SDR. Saat ini (Juli 2007),
1 SDR = US $ 1,44 . Satuan tukar ini disebut Units of
Accounts
12. Penolakan klaim oleh
pengangkut
Carrier dapat
menolak klaim dari Shipper maupun Consignee dengan alas an sebagai berikut :
a.
Unseaworthy Packing
b.
Unclean Bill of Lading
c.
Clean B.L. karena ditutup oleh
Letter of Indemnity
d.
Expiration of Claim Period
e. Natural Loss,
terutama barang-barang yang dapat susut sendiri
f. Voice Proper
(Inherent Vice), yaitu barang-barang yang dapat rusak sendiri. Seperti : buah,
kentang, telur dan lainnya yang cepat/mudah membusuk
g. Unpacked Cargo
h. Leakage
i.
Pilferage atau karena pencurian
j.
Fragile Cargo atau barang yang mudah pecah
-
Bila barangnya diasuransikan, klaim harus diajukan
dalam waktu 21 hari setelah pembongkaran. Bila lewat maka Polis menjadi
kadaluwarsa.
-
Dokumen pendukung proses barang yang diasuransikan
:
1. Polis Asli Asuransi
atau cover note asli kalu Polis belum keluar
2. Bukti Kekurangan
(Short Delivery List) atau Except Bewijs (EB) dan Bukti Kerusakan (Damaged
Cargo List) bila ada kerusakan
13. Penyelesaian klaim
- Bila ada
perbedaan pendapat antara pemilik barang dengan pengangkut, maka diadakan
negosiasi untuk mendapat Compromised Settlement
- Untuk mencegah waktu klaim yang max. 1 tahun, Claimant mengajukan perpanjangan waktu. Biasanya pengangkut memberi 1 sampai dengan 3 bulan.
- Bila sudah ada kesepakatan maka claimant menandatangani Claim Release yang isinya merupakan penyelesaian akhir.
- Bila timbul klaim yang sama dari pihak lain, akan menjadi tanggung jawab claimant
- Setelah Claim Release dikeluarkan lalu ditanda tangani claimant kemudian dikembalikan ke pengangkut, klaim dapat dibayar
--------------
hbb par -------------
5 Komentar:
sangat membantu memahami masalah keagenan kapal :)
Insyaallah akan di pahami
Terima kasih, sangat membantu
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Sands Casino | $5000 Bonus + 50 Free Spins on Signup
A new player at Sands Casino gets $5000 in free bonus! Simply sign 메리트 카지노 up today and claim your 샌즈카지노 free chip & หารายได้เสริม experience in Vegas!
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda